Rabu, 13 November 2019

RULE OF LAW


TUGAS MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
RULE OF LAW
Dijadikan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan
Description: C:\Users\asus\Documents\logo.png

Disusun Oleh :
1.        Aura Jessica Putri
2.        Diaz Aida Utami
3.        Neng Novi Husna Shofa
4.        Nur Hudriyah Dewi
5.        Reno Oktaviansyah

KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KEMENKES BANTEN
JURUSAN KEPERAWATAN TANGERANG
2019
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat karunia-nya lah makalah kewarganegaraan ini dapat kami selesaikan dengan baik. Adapun maksud dan tujuan kami dalam pembuatan makalah kewarganegaraan ini adalah untuk memenuhi tugas kewarganegaraan. Selain itu, pembuatan makalah kewarganegaraan ini kami buat untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita semua tentang kondisi Negara kita, Indonesia.           Kami menyadari bahwa makalah kewarganegaraan yang telah kami buat ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang berguna dan membangun dari semua pihak yang telah membaca makalah kami ini. Akhir kata, kami mohon maaf yang sebesar besarnya apabila terdapat kesalahan di dalam pembuatan makalah kewarganegaraan ini. Terima kasih.













DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………..…       i
DAFTAR ISI…………………………………………………………         ii
BAB I…………………………………….………………….………           1         
PENDAHULUAN………………………………………..…………          1         
A.    Latar Belakang………………………………………..………          1
B.     Rumusan Masalah………………………………………..……         1
C.     Tujuan………………………………………..………………..         1
BAB II…………………………………………….…………..……..           2
PEMBAHASAN……………………………….……………………          2
A.    Konsep Rule Of ……………………………………….….…           2
B.    Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Materiil .......….     3
C.  Ciri-ciri Negara Hukum………………………………………      4
D.    Negara hukum Indonesia……………………………..……..            5

E.     Hak Asasi Manusia………………………………………….            6

F.      Penegakan Ham Di Indonesia…………………………….…           7

BAB III………….…………………………………………………..           9
PENUTUP………………………….……………………………….           9
A.    Kesimpulan…………………….……………………..…            9
B.     Saran…………………………….………………………            9
DAFTAR PUSTAKA………….……………………………………         11


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Rule of law di Indonesia mengatur perundang-undangan di Negara Indonesia. Rule of law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan Rule of law hampir dapat dikatakan sama, namun terdapat pula menjelaskan bahwa meskipun antar negara hukum ada Rule of law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekanan masing-masing. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu perundang-undangan dan pelaksanaanya dalam hubungan dengan segala peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yangsering diistilahkan dengan Rule of law.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut dapat ditarik rumusan masalah :
  1. Apa pengertian dari Rule of Law dan Negara Hukum?
  2. Bagaimana ciri-ciri Rule of Law dan Negara Hukum?
  3. Apa pengertian dari HAM dan macam-macamnya?
  4. Bagaimana penegakkan HAM di Indonesia?

C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian dari Rule of Law dan Negara Hukum
  1. Untuk mengetahui ciri-ciri Rule of Law dan Negara Hukum
  2. Untuk mengetahui pengertian dari HAM dan macam-macamnya
  3. Untuk mengetahui bagaimana penegakkan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Konsep Rule of Law
  1. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
          Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap negara yang legal senantiasa menegakkan Rule of Law. Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Konsekuensinya setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada Rule of Law dalam kehidupan kenegaraannya, meskipun negara tersebut adalah negara otoriter.
          Menurut Philipus M. Hadjon dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan misalnya bahwa Negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. ( Buku Pendidikan Kewarganegaraan) Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
           Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam UUD, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh setiap penguasa. Oleh karena itu, Indonesia menganut prinsip Rule of Law,and not of Man.
       Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa pengertian Rule of Law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian Negara hukum. Negara yang menganut sistem Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas. Menurut Albert Venn Dicey dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan, terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu :
a)      Supremasi aturan-aturan hukum,tidak adanya kekuasaan sewenangwenang
b)      Kedudukan yang sama di muka hukum
c)      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

B.  Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Materiil
          Prinsip-prisip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.    Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ;
b.    Kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
c.    Untuk memajukan kesejahteraan umum, dan keadilan sosial ;
d.   Disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ;
e.    Kemanusiaan yang adil dan beradab ;
f.     Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.

          Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
  1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
  2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
  3. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1),
d.   Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1),
e.    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).

          Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) the enforcement of the rules of law dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan the enforcement of the rules of law bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982).
          Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan di masyarakat.

C.  Ciri-ciri Negara hukum
          Setiap Negara pasti mempunyai suatu hukum yang dianut, jadi suatu Negara hukum pasti mempunyai ciri-ciri tertentu.
·      Ciri-ciri Rechtstaat (Negara hukum) menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
Hak Asasi manusia Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM Pemerintahan berdasarkan peraturan - peraturan (Pendidikan Kewarganegaraan)

·      Ciri-ciri Negara Hukum menurut Prof. Sudargo Gautama yaitu :
Terdapatnya pembatasan negara terhadap perorangan. Asas legalitas Pemisahan Kekuasaan (Pendidikan Kewarganegaraan)

D.  Negara Hukum Indonesia
a)    Landasan Yuridis
          Negara hukum Indonesia Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga, yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintah negara, yaitu sebagai berikut :
1.    Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat).
2.    Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

b)   Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
          Syarat-syarat pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis, yaitu :
1.    Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus ula menentukan teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.    Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.    Pemilihan umum yang bebas.
4.    Kebebasan menyatakan pendapat.
5.    Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6.    Pendidikan kewarganegaraan (Azhary, 1995:59)



E.  Hak Asasi Manusia (HAM)
a.    Pengertian HAM
          Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
          Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

b. Macam-macam  HAM
1)   Hak asasi pribadi / personal Right
            Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2)   Hak asasi politik / Political Right
          Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3)      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
          Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum


4)   Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
          Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5)   Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
          Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6)   Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
          Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

F.   Penegakan HAM di Indonesia
          Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional.
          Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan? Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
          Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat struktural (berkenaan dengan budaya masyarakat).
          Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut. Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.










BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
          Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.    bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan ;
b.    kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
c.    untuk memajukan kesejahteraan umum, dan keadilan sosial ;
d.   disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ;
e.    kemanusiaan yang adil dan beradab ; f
f.     serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

B.  Saran
          Saran yang dapat kami sampaikan sebagai pelajar / mahasiswa kita harus bisa menegakkan hukum yang ada di Indonesia dan menaati segala hukum yang ada di Indonesia karena kita ketahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Apabila dalam Negara Indonesia hukumnya ditegakkan dan ditaati oleh setiap kalangan masyarakat baik rakyat yang ada dalam kalangan kecil sampai pejabat pejabatnya maka Negara Indonesia akan menjadi Negara yang kondusif dan bahkan bisa menjadi Negara yang maju. Selain itu kita juga harus bisa melindungi warga Negara Indonesia baik yang ada di dalam dan luar negeri.




























DAFTAR PUSTAKA





Kaelan.2007. Pendidikan Kewaarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma. Yogyakarta Undang-Undang Dasar 1945


Tidak ada komentar:

Posting Komentar