MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
OTONOMI DAERAH
Dosen Pengampu : Drs. Anwar Aulia, M.Pd
Disusun Oleh :
Kelompok 1 (satu)
Tingkat IA
1. Ana
Febriyani (P27901119007)
2. Ita
Suhaeti (P27901119027)
3.
Rofikol Lanjar Susaptri (P27901119045)
4.
Rospita Sari (P27901119046)
5.
Rista Agistari (P27901119045)
PRODI DIII KEPERAWATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES BANTEN
TAHUN AJARAN 2019/2020
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur
kehadirat Tuhan YMH, Karena atas berkat rahmat-nya penulis dapat menyelesaikan
tugas kelompok untuk memenuhi mata kuliah kewarganegaraan.
Dalam penulisan karya tulis penulis
membahas tentang Otonomi Daerah.Dengan menyelesaikan karya tulis ini, tidak
jarang penulis menemui kesulitan. Namun penulis sudah berusaha sebaik mungkin
untuk menyelesaikannya,oleh karena itu penulis mengharapkan kritik daan saran
dari semmua pihak yang membaca yang sifatnya membangun untuk dijadikan bahan
masukan guna penulisan yang akan datang sehingga menjadi lebih baik lagi .
Semoga karya tulis ini bisa bisa bermanfaat bagi penulis khususnya bagi pembaca
umumnya.
Tangerang, 08
November 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. 3
C.
Tujuan
Masalah..................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otonomi Daerah................................................................. 4
B.
Hakikat
Otonomi Daerah..................................................................... 5
C.
Dasar
Hukum dan landasan Teori Otonomi Daerah............................. 8
D.
Tujuan
dan Prinsip Otonomi daerah..................................................... 12
E.
Sejarah
Perkembangan Otonomi Daerah.............................................. 14
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... 22
B.
Saran..................................................................................................... 23
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................... 24
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
para founding fatherstelah menjatuhkan pilihannya pada prinsip
pemencaran kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Cita
desentralisasi ini senantiasa menjadi bagian dalam praktek pemerintahan Negara
sejak berlakunya UUD 1945, terus memasuki era Konstitusi RIS, UUDS 1950 sampai
pada era kembali ke UUD 1945 yang dikukuhkan lewat Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Garis perkembangan sejarah tersebut membuktikan bahwa
cita desentralisasi senantiasa dipegang teguh oleh Negara Republik Indonesia,
sekalipun dari satu periode ke periode lainnya terlihat adanya perbedaan dalam
intensitasnya.
Sebagai perwujudan dari cita desentralisasi
tersebut, maka langkah-langkah penting sudah dilakukan oleh pemerintah.
Lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pemerintahan daerah membuktikan bahwa keinginan untuk mewujudkan cita-cita ini
terus berlanjut. Sekalipun demikia, kenyataan membuktikan bahwa cita tersebut
masih jauh dalam realisasinya. Otonomi daerah masih lebih sebagai harapan
ketimbang sebagai kenyataan yang telah terjadi. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa Otonomi Daerah belumlah terwujud sebagaimana yang diharapkan. Kita nampaknya
baru menuju kea rah Otonomi Daerah yang sebenarnya.
Beberapa
faktor-faktor yang menetukan prospek otonomi daerah, diantaranya, yaitu :
Faktor Pertama adalah faktor manusia sebagai subyek penggerak (faktor
dinamis) dalam peenyelenggaraan otonomi daerah. Faktor manusia ini haruslah
baik, dalam pengertian moral maupun kapasitasnya. Faktor ini mencakup unsur
pemerintah daerah yang terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD, aparatur daerah
maupun masyarakat daerah yang merupakan lingkungan tempat aktivitas
pemerintahan daerah tersebut.
Faktor kedua adalah faktor keuangan yang merupakan tulang
punggung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan Daerah. Salah stu
cirri daerah otonom adalah terletak pada kemampuan self supportingnya /
mandiri dalam bidang keuangan. Karena itu, kemampuan keuangan ini akan sangat
memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber keuangan daerah yang asli, misalnya pajak dan retribusi
daerah, hasilm perusahaan daerah dan dinas daerah, serta hasil daerah lainnya
yang sah, haruslah mampu memberikan kontribusinya bagi keuangan daerah.
Faktor ketiga adalah faktor peralatan yang merupakan sarana
pendukung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan daerah. Peralatan yang
ada haruslah cukup dari segi jumlahnya, memadai dari segi kualitasnya dan
praktis dari segi penggunaannya. Syarat-syarat peralatan semacam inilah yang
akan sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Faktor keempat adalah faktor organisasi dan manajemen.
Tanpa kemampuan organisasi dan manajemen yang memadai penyelenggaraan
pemerintahan tidak dapat dilakukan dengan baik, efisien, dan efektif.oleh sebab
itu perhatian yang sungguh-sunggguh terhadap masalah ini dituntut dari para
penyelenggara pemerintahan daerah.
Sejarah perkembangan Otonomi Daerah membuktikan bahwa
keempat faktor tersebut di atas masih jauh dari yang diharapkan. Karenanya
Otonomi Daerah masih menunjukkan sosoknya yang kurang menggembirakan.oleh sebab
itu apabila kita berkeinginan untuk merealisasi cita-cita Otonomi Daerah maka
pembenahan dan perhatian yang sungguh-sungguh perlu diberikan kepada empat
faktor di atas.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian otonomi daerah ?
2. Apakah hakikat otonomi daerah ?
3. Apa saja dasar hukum dan landasan teori otonomi daerah ?
4. Apa tujuan dan prinsip otonomi daerah ?
5. Bagaimana sejarah perkembangan otonomi daerah di indonesia ?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahui pengertian otonomi daerah
2. Mengetahui hakikat otonomi daerah
3. Mengetahui dasar hukum dan landasan teori otonomi daerah
4. Mengetahui tujuan dan prinsip otonomi daerah
5. Mengetahui sejarah perkembangan otonomi daerah di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berasal dari bahasa
yunani yaitu authos yang berarti sendiri dannamos yang
berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat,1985).
Otonomi dalam makna
sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan makna yang lebih luas
diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian
suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai
kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi sesuai
yang dibutuhkan daerah maka dapat dikatakan bahwa daerah sudah berdaya (mampu)
untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan paksaan dari pihak
luar dan tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Beberapa pendapat ahli yang dikutip
Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1. F. Sugeng Istianto, mengartikan
otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga daerah.
2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan (tidak
terikat atau tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu). Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi
daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh
dari pemerintah pusat.
Pendapat lain
dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara
secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood
(1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang
mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas
(kekuasaan atau wewenang) yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan
sumber sumber material yang substansial (sesunggguhnya atau yang inti) tentang
fungsi-fungsi yang berbeda.
Berbagai definisi tentang Otonomi Daerah telah banyak
dikemukakan oleh para pakar. Dan dapat disimpulkan bahwa Otonomi Daerah yaitu
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa (inisiatif) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
B. Hakikat Otonomi Daerah
Otonomi daerah dalam arti sempit adalah
mandiri. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya. Dengan demikian,
otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan
pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Otonomi daerah
merupakan rangkaian upaya program pembangunan daerah dalam tercapainya tujuan
pembangunan nasional. Untuk itu, keberhasilan peningkatan otonomi daerah tidak
terlepas dari kemampuan aparat pemerintah pusat dan sumber daya manusia (SDM)
dalam tugasnya sebagai perumus kebijakan nasional.
Otonomi daerah dapat diartikan juga
sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarkat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarkat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud oleh pemberian kesempatan yang
harus dipertanggungjawabkan.
Sedangkan menurut Vincent Lemius,
otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu
keputusan politik maupun administrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah.
Namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut harus senantiasa disesuaikan
dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Otonomi daerah memiliki hubungan yang
erat dengan desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan otonomi daerah merupakan hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hubungan erat antar pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah harus serasi sehingga akan dapat mewujudkan tujuan yang ingun dicapai.
Berikut beberapa pengertian konsep otonomi daerah
sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Th. 2004 Bab I Pasal 1:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah
presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana tercantum
dalam UUD 45.
2. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
kesatuan NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan RI.
7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah itu.
9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/atau kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu.
10. Peraturan daerah
selanjutnya disebut perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan
daerah kabupaten/kota.
11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur dan/atau
peraturan Bupati/Walikota.
12. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.
13. Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah
daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan bertanggungjawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan
desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan daerah
serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.
15. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi
dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan
fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
C. Dasar Hukum Dan Landasan Teori
Otonomi Daerah
1. Dasar Hukum
Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja
yang perlu kita bahas.Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan. Ada
beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai
berikut:
1) Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
2) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang
pemerintahan daerah.
3) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang
sumber keuangan negara.
Selain berbagai dasar hukum yang mengatur tentang otonomi
daerah,saya juga menulis apa saja yang menjadi tujuan pelaksana otonomi
daerah,yaitu otonomi daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat yang berada di wilayah otonomi tersebut serta meningkatkan
pula sumber daya yang di miliki oleh daerah agar dapat bersain dengan daerah
otonom lainnya.
2. Landasan Teori
Berikut ini ada beberapa yang menjadi landasan teori dalam
otonomi daerah
a . Asas Otonomi
Berikut ini ada
beberapa asas otonomi daerah yang kami tuliskan di sini. Asas-asas tersebut
sebagai berikut:
·
Asas tertib penyelenggara negara
·
Asas Kepentingan umum
·
Asas Kepastian Hukum
·
Asas keterbukaan
·
Asas Profesionalitas
·
Asas efisiensi
·
Asas proporsionalitas
·
Asas efektifitas
·
Asas akuntabilitas
Sedangkan asas umum
penyelenggaraan negara adalah:
· Asas Kepastian Hukum, yaitu asas yang mengacu pada
peraturan perundang-undangan serta keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan
negara
· Asas Tertib Penyelenggara, yaitu asas yang menjadi pedoman
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam mengendalikan penyelenggaraan
negara
·
Asas
Kepentingan Umum,
yaitu asas yang berfokus pada kesejahteraan umum dengan cara aspiratif,
akomodatif, dan selektif
·
Asas
Keterbukaan,
yaitu asas yang terbuka atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
benar, jujur, serta tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
·
Asas
Proporsionalitas,
yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Asas
Profesionalitas,
yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Asas
Akuntabilitas,
yaitu asas yang memasikan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara negara bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat
·
Asas
Efisiensi dan Efektifitas,
yaitu asas yang menjamin terselenggaranya penggunaan sumber daya yang tersedia
secara optimal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarkat.
b. Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri
berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan
Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi
suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi
akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan
adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan di
Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah
keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan
mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang
dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara
pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal.
c. Sentralisa
Sentralisasi
dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan
pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun
1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada
pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari
perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini,
pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa
desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah.
Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana
sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini
mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana
sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di
Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi
tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan
sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi”
itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah
daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan.
Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah
adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
D. Tujuan dan Prinsip Otonomi
Daerah
1) Tujuan
Otonomi Daerah
Menurut pengalaman dalam pelaksanaan bidang-bidang tugas
tertentu sistem Sentralistik tidak dapat menjamin kesesuaian tindakan-tindakan
Pemerintah Pusat dengan keadaan di daerah-daerah. Maka untuk mengatasi hal ini,
pemerintah kita menganut sistem Desentralisasi atau Otonomi Daerah. Hal ini
disebabkan wilayah kita terdiri dari berbagai daerah yang masing-masing
memiliki sifat-sifat khusus tersendiri yang dipengaruhi oleh faktor geografis
(keadaan alam, iklim, flora-fauna, adat-istiadat, kehidupan ekonomi dan
bahasa), tingkat pendidikan dan lain sebagainya. Dengan sistem Desentralisasi
diberikan kekuasaan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah
sesuai dengan keadaan khusus di daerah kekuasaannya masing-masing, dengan
catatan tetap tidak boleh menyimpang dari garis-garis aturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat. Jadi pada dasarnya, maksud dan tujuan diadakannya
pemerintahan di daerah adalah untuk mencapai efektivitas pemerintahan.
Otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada
daerah ini bersifat mandiri dan bebas. Pemerintah daerah bebas dan mandiri
untuk membuat peraturan bagi wilayahnya. Namun, harus tetap
mempertanggungjawabkannya dihadapan Negara dan pemerintahan pusat.
Selain tujuan diatas,
masih terdapat beberapa point sebagai tujuan dari otonomi daerah. Dibawah ini
adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah dilihat dari segi politik, ekonomi,
pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai berikut.
a. Dilihat dari segi politik,
penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan dipusat
dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam
pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
b Dilihat dari segi pemerintahan,
penyelenggaraan otonomi daerah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
c Dilihat dari segi sosial budaya,
penyelenggaran otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada
daerah.
d. Dilihar dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan
agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah
masing-masing.
Untuk mencapai tujuan otonomi daerah tersebut, sebaiknya
dimulai dari diri sendiri. Para pejabat harus memiliki kesadaran penuh bahwa
tugas yang diembannya merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dan
dipertanggungjawabkan. Selain itu, kita semua juga memiliki kewajiban untuk
berpartisipasi dalam rangka tercapainya tujuan otonomi daerah. Untuk mewujudkan
hal tersebut tentunya bukan hal yang mudah karena tidak mungkin dilakukan
secara instan. Butuh proses dan berbagai upaya serta partisipasi dari banyak pihak.
Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan serta kerjasama dari berbagai pihak
untuk mencapai tujuan ini.
2) Prinsip
Otonomi Daerah
Atas dasar pencapaian
tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam pemberian Otonomi
Daerah adalah sebagai berikut (Penjelasan UU No. 32 Tahun 2004) :
a. Prinsip Otonomi Daerah menggunakan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus
dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang
ditetapkan dalam Undang-undang ini. Daerah memliki kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
b. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan
pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata
adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah daerah
dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah
ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak
selalu sama dengan daerah lainnya, adapun yang dimaksud dengan otonomi yang
bertanggunjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar
sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk
memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan
bagian utama dari tujuan nasional.
E. Sejarah perkembangan otonomi daerah di indonesia
Peraturan perundang-undanag yang
pertama kali menagtur tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi kemerdekaan
adalah UU Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai
pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan dan masa
pemerintahan kolonialisme. Namun undang-undang ini belum mengatur tentang
desentralisasi dan hanya menekankan pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat
melalui pembentukan badan perwakilan rakyat daerah.
Undang-undang tersebut diganti oleh UU
nomor 22 tahun 1948 yang berfokus pada pengaturan susunan pemerintahan daerah
yang demokratis. Undang-undang ini menetapkan dua jenis daerah otonom dan tiga
tingkatan daerah otonom.
Perjalanan sejarah otonomi Indonesia
selanjutnya ditandai dengan munculnya UU nomor 1 tahun 1957 yang menjadi
peraturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia.
Selanjutnya UU nomor 18 tahun 1965 yang menganut sistem otonomi yang riil dan
seluas-luasnya. Kemudian disusul dengan munculnya UU nomor 5 tahun 1974 yang
menganut sistem otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Hal ini karena sistem
otonomi yang sebelumnya dianggap memiliki kecenderungan pemikiran yang dapat
membahayakan keutuhan NKRI serta tidak serasi denagn maksud dan tujuan
pemberian otonomi kepada daerah.
UU yang terakhir ini berumur paling panjang,
yaitu 25 tahun yang kemudian digantikan dengan UU nomor 22 tahun 1999 pasca
reformasi. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada
masa itu. Berdasarkan kehendak reformasi saat itu, Sidang Istimewa MPR Nomor
XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta peimbangan keuanagn
pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Selain itu, hasil amandemen MPR RI pada
pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua, yang secara tegas dan eksplisit
menyebutkan bahwa negara Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi
kekuatan politik juga semakin memberikan tempat kepada otonomi daerah di
tempatnya.
Tiga tahun setelah implementasi UU No.
22 tahun 1999, pemerintah melakukan peninjauan dan revisi terhadap
undang-undang yang berakhir pada lahirnya UU No. 32 tahun 2004 yang juga
mengatur tentang pemerintah daerah yang berlaku hingga sekarang.
1 Warisan Kolonial
Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan
staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang
mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad
No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan
sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah
provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya
menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang
merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende landschappen).
Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh
pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun
kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga
masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.
2 Masa Pendudukan Jepang
Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke
seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan
Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma
dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda.
Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil
melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda.
Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No.
27/1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada masa
Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah
otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.
3. Masa Kemerdekaan
a Periode
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1
Tahun 1945 menitik beratkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND
(komite Nasional Daerah) di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan
daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas
dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan yakni:
1) Provinsi
2) Kabupaten/kota besar
3) Desa/kota kecil.
UU No.1 Tahun 1945
hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang
tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.
b. Periode
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di
Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada
tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun
dalam tiga tingkat yakni:
1) Propinsi
2) Kabupaten/kota besar
3) Desa/kota kecil
4) Yang berhak mengurus dan mengatur rumah
tangganya sendiri.
c. Periode
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan
istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang
berhak mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:
1) Daerah swatantra tingkat I, termasuk
kotapraja Jakarta Raya
2) Daerah swatantra tingkat II
3) Daerah swatantra tingkat III.
UU No. 1 Tahun 1957
ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31
ayat (1) UUDS 1950.
d. Periode
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7
November 1959 menitikberatkan pada kestabilan dan efisiensi pemerintahan
daerah, dengan memasukkan elemen-elemen baru. Penyebutan daerah yang berhak
mengatur rumah tangganya sendiri dikenal dangan daerah tingkat I, tingkat II,
dan daerah tingkat III.
Dekonsentrasi sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah
pada masa ini, bahwa kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama
dari kalangan pamong praja.
e. Periode
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga
tingkatan yakni:
1) Provinsi (tingkat I)
2) Kabupaten (tingkat II)
3) Kecamatan (tingkat III)
Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas
memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya,
menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan
pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh
pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas
memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani
peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam
dan di luar pengadilan.
f. Periode
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini menyebutkan bahwa daerah
berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar asas desentralisasi.
Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah
tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya menjadi:
1) Provinsi/ibu kota negara
2) Kabupaten/kotamadya
3) Kecamatan
Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena
daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih
mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
g. Periode
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam
penyusunan UU No. 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1) Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib
menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam
kerangka NKRI.
2) Daerah yang dibentuk berdasarkan asas
desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang
dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah
kota.
3) Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi.
4) Kecamatan merupakan perangkat daerah
kabupaten.
Secara umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa
kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai
perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum
memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
h. Periode
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada tanggal 15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004
tentang pemerintah Daerah yang dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan
bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas
hubungan hierarki antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah
pusat berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah
pusat berhak melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan
di bawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan
kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin di pertegas dan di
perjelas.
F. Bentuk dan Tujuan
Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
Rondinelli
membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu:
1.
Dekonsentrasi
Desentralisasi
dalam bentuk dekonsentrasi (deconcentration), pada hakikatnya hanya merupakan
pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemerintah pusat
dengan pejabat birokrasi pusat di lapangan. Jadi, dekonsentrasi hanya berupa
pergeseran volume pekerjaan dari pemerintah pusat kepada perwakilannya yang ada
di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil
keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
2. Delegasi
Delegasi merupakan pelimpahan
pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas
khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah
pengawasan pemerintah pusat. Terhadap organisasi semacam ini pada dasarnya
diberikan kewenangan semi independen untuk melaksanakan fungsi dan tanggung
jawabnya. Bahkan kadang-kadang berada diluar ketentuan yang diatur oleh
pemerintah pusat., karena bersifat lebih komersial dan mengutamakan efisiensi
daripada prosedur birokratis dan politis. Hal ini biasanya dilakukan terhadap
suatu badan usaha publik yang tugasnya melaksanakan proyek tertentu, seperti
telekomunikasi, listrik, bendungan, dan jalan raya.
3. Devolusi
Devolusi merupakan bentuk
desentralisasi yang lebih ekstensif, yang merujuk pada situasi dimana
pemerintah pusat mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan
dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah. Devolusi adalah kondisi
dimana pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu
kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli,
devolusi merupakan upaya memperkuat pemerintah daerah sacara legal yang secara
substansif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung
pemerintah pusat.
Devolusi dapat berupa transfer tanggung
jawab untuk pelayanan kepada pemerintahan kota/kabupaten dalam memilih
walikota/bupati dan DPRD, meningkatkan pendapatan mereka dan memiliki
independensi kewenangan untuk mengambil keputusan investasi.
Ciri-ciri Devolusi:
1.
Adanya sebuah badan lokal yang secara konstitusional
terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang
signifikan.
2.
Pemerintah daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran
dan rekening seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya.
3.
Harus mengembangkan kompetensi staf.
4.
Anggota dewan yang terpilih, yang beroperasi pada garis
partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
5.
Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasehat
dan evaluator luar yang tidak memiliki peranan apapun didalam otoritas lokal.
4. Privatisasi
Menurut Romdinelli privatisasi adalah
suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela
swasta dan swadaya masyarakat, namun dapat pula merupakan peleburan badan
pemerintah menjadi badan usaha swasta misalnya BUMN dan BUMD dilebur menjadi
perusahaan terbatas (PT) dalam beberapa hal misalnya pemerintah mentransfer
beberapa kegiatan kepada kamar dagang dan industri, koperasi dan asosiasi
lainnya untuk mengeluarkan izin-izin, bimbingan dan pengawasan, yang semula
dilakukan oleh pemerintah dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal
seperti pembinaan kesejahteraan keluarga, koprasi, petani, dan koprasi nelayan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial, termasuk melatih dan meningkatkan
peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
5. Tugas Pembantuan
merupakan tambahan dalam konteks
desentralisasi Indonesia Tugas pembantuan (medebewind) merupakan
pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih
atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih
rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang
tingkatannya lebih atas urusan yang diserahkan pemerintah pusat/pemerintah
daerah atasan tidak beralih menjadi urusan rumah tangga daerah yang
melaksanakan. Kewenangan yang diberikan kepada daerah adalah kewenangan yang
bersifat mengurus sedangkan kewenangan mengurus tetap menjadi kewenangan
pemerintah pusat/pemerintah atasannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan
daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara
optimal. Dimana untuk mewujudkan keadaan tersebut,berlaku proposisi bahwa pada dasarnya
segala persoalan sepatutnya diserahkan kepada daerah untuk
mengidentifikasikan,merumuskan,dan memecahkannya, kecuali untuk
persoalan-persoalan yang memang tidak mungkin diselesaikan oleh daerah itu
sendiri dalam perspektif keutuhan negara- bangsa. Dalam Sidang Tahunan MPR
tahun 2000 telah pula ditetapkan Ketetapan
MPR No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi
Daerah yang antara lain merekomendasikan bahwa prinsip otonomi daerah itu harus
dilaksanakan dengan menekankan pentingnya kemandirian dan keprakarsaan dari
daerah-daerah otonom untuk menyelenggarakan otonomi daerah tanpa harus terlebih
dulu menunggu petunjuk dan pengaturan dari pemerintahan pusat. Bahkan,kebijakan
nasional otonomi daerah ini telah dikukuhkan pula dalam materi perubahan Pasal
18UUD 1945.
Adapun dampak negative dari otonomi daerah adalah
munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan
berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan
pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi
dangan daerah yang masih berkembang.Bisa dilihat bahwa masih banyak
permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar
tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.
B. Saran
Dari
kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:
1.
Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan
antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah.
2.
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap
dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang
paling dekat dengan masyarakat.
3.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah
daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan
kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat
memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat
pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena
pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan
serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Otonomi
Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk kepentingan pribadi ataupun
kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois dan melaksanakan fungsi
serta kewajibannya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar