Makalah kewarganegaraan
Demokrasi
Dosen Pembimbing: Anwar Aulia, M.Pd
Disusun Oleh
:
Kelas : 1A
Kelompok 3 (tiga)
Anggota :
1. Agum gumelar (P27901119003)
2. Dian Sugiharti (P27901119012)
3. Ervina (P27901119015)
4. Fena Nila Oktafiona (P27901119019)
5. Tsarah Hanan Erohman (P27901119050)
PRODI DIII KEPERAWATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES BANTEN
TAHUN 2019/2020
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis
sampaikan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam juga disampaikan kepada
junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Serta sahabat dan keluarganya, seayun
langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau
telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Dalam rangka tugas dari mata
kuliah Kewarganegaraan pada Program Studi D3 Keperawatan,
dengan ini penulis mengangkat judul “Demokrasi”.
Dalam penulisan makalah ini, penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara
penulisan, maupun isinya.
Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan
kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Tangerang,11 November 2019
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................1
A.
Latar Belakang............................................................................................1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................................2
C. Tujuan Penulisan.........................................................................................2
D. Manfaat
Penulisan.......................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................4
A. Konsep Demokrasi…..................................................................................4
B. Nilai dan Prinsip Demokrasi…...................................................................7
C. Jenis-Jenis Demokrasi…............................................................................10
D. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia.........................................................12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................17
B. Saran..........................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan
pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari
era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi.
Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian
kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia.
Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga
setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak
yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau
melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya
yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan
pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem
demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang
masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan
bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2. Bagaimana pengertian demokrasi menurut para ahli ?
3. Apasajakah ciri-ciri demokrasi ?
4. Apa saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi di
Indonesia ?
5. Bagaimana perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di
Indonesia ?
1.3 Tujuan
Berdasarkan perumusan
masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
2. Untuk mengetahui pengertian demokrasi menurut para
ahli.
3. Untuk mengetahui ciri-ciri demokrasi.
4.
Untuk mengetahui
jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia.
5. Untuk mengetahui perkembangan serta pelaksanaan
demokrasi di Indonesia.
6. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
7. Sebagai sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa
pada umumnya.
1.4
Manfaat
Adapun manfaat dari
makalah ini adalah agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat
memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan sebagai sarana
media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Konsep Demokrasi
A. Arti Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos.
Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti
pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang
sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk
kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa
turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui
pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara,
menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi
menurut para ahli adalah sebagai berikut.
a) Abraham Lincoln, Demokrasi adalah
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
b) Kranemburg, Demokrasi berasal dari
kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi,
demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
c) Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
d) Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya
dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut
sertakan dalam pemerintahan negara.
e) Harris Soche, Demokrasi adalah
pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan
bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan
dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi,
kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah
partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
a. Penduduk ikut pemilu;
b. Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
c. Penduduk ikut kampanye pemilu;
d. Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
e. Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat
pemerintah.
Perwujudan sistem
demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi
dan situasi dari negara yang bersangkutan.
B. Manfaat Demokrasi
Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
a.
Kesetaraan sebagai
warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan
sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap
pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
b.
Memenuhi
kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya.
Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan
kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
c.
Pluralisme dan
kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat
maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk
mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan
bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
d.
Menjamin hak-hak dasar.
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis;
hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
e.
Pembaruan kehidupan
social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social.
Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian
para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi
memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
C. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi
Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk
membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
a.
Memungkinkan adanya
pergantian pemerintahan secara berkala
b.
Anggota masyarakat
memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa
jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
c.
Adanya pengakuan dan
anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang
mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi
pemerintah yang sedang berkuasa;
d.
Dilakukan pemilihan
lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat
mewakili kepentingan rakyat tertentu;
e.
Agar kehendak
masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat
lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis,
pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
f.
Pengakuan terhadap
anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
1) Menerima orang lain
2)
terbuka terhadap
pengalaman dan ide-ide baru
3)
Bertanggungjawab
4)
Waspada terhadap
kekuasaan
5)
Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan
6)
Emosi-emosinya
terkendali
7)
Menaruh kepercayaan
terhadap lingkungan
2. Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi
1.
Nilai-Nilai Demokrasi
Untuk menumbuhkan
keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang
menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup
demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin
keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
b. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan
keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan
kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi
membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap
orang untuk beritikad baik.
c. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat
dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga
kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
d. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat
demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun,
disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan
menerima bentuk-bentuk tertentu.
e. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi
mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan
dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara.
Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan
dalam berbuat dan mencapal tujuan.
2.
Prinsip Demokrasi
Suatu Negara dikatakan
demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi.
Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi
yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
a) Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah.
Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR
dan DPRD).
b) Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi
dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara
dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang
akurat dan dilakukan dengan jujur.
c) Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih,
yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan
pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu
memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam
menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
d) Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan
rasa aman.
e) Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan
membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus
mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus
disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban
pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
f) Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan
untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah,
dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur
pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter
demokrasi, yaitu:
1) Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan
pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan
teliti dan jujur.
2) Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan
yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara
transparan dan dalam periode tertentu.
3) Penganturan system dan distribusi kekuasaan Negara.
Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan
kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
4) Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan system
pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi
mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan
eksekutif dan legislative.
3. Jenis-Jenis Demokrasi
Terdapat beberapa jenis
demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi
dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari
beberapa hat, sebagai berikut:
1.
Demokrasi berdasarkan
cara menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
2.
Demokrasi langsung.
Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk
menjalankan kebijakan pemerintahan.
3.
Demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat
melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
4.
Demokrasi perwakilan
dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat
diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum
fakultatif.
5.
Demokrasl formal.
Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan
semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi
kesenjangan ekonorni.
6.
Demokrasi material.
Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi,
sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material
dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
7.
Demokrasi campuran.
Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini
berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
8.
Demokrasi liberal,
yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum
dasar).
9.
Demokrasi rakyat atau
demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara
dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan
dalam hukum dan politik.
10.
Demokrasi system
parementer
11.
Demokrasi system
presidensial.
Ciri-ciri pemerintahan yang
menggunakan Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas.
12.
Demokrasi berdasarkan
pninsip ideologi. Demokrasi diklasifikasikan:
Demokrasi berdasarkan
wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara, dapat diklasifi kedalam;
a. DPR lebih kuat dari pemerintah.
b. Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut perdana
menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab
kepada DPR.
c. Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan
politik anggota parlemen.
d. Kedudukan kepala Negara terpisah dengan kepala
pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara. Tugas kepala
Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik kabinet dan duta
besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan).
e. Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR
(parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan
pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui, maka pemerintah bubar,
dan kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk
pemerintahan baru hasil pemilu.
System presidentil,
adalah:
a) Negara dikepalai presiden.
b) Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan
yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan
perwakilan.
c) Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan
memberhentikan menteri. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan
kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai
lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
4. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam
demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1.
Demokrasi Parlementer
(liberal)
Demokrasi ini
dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian
dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5
Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya
demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak
stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan
baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar
diantara partai politik yang ada pada saat itu.
2.
Demokrasi Terpimpin
Mengapa lahir demokrasi
terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap
keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang
melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam
tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional,
demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang
dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno
ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang
pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
a) Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
b) Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
c) Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal
kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
d) Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin
adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
e) Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan
yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok
pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali
menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya
adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai
patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu
saat itu.
3.
Demokrasi Pancasila
Pada Era Orde Baru
Demokrasi Pancasila
mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai
rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan
masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat
dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,
mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal
dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah
lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi
Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan
dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi
parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok
doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde
baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi
ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik
demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai
peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila,
diantaranya:
1) Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2) Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
3) Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri
karena para hakim adalah anggota PNS
Departemen Kehakiman
4) Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5) System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6) Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7) Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota
MPR
4.
Demokrasi Pancasila
Pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini
masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan
pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan
demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari
masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini
yaitu :
1)
Pemilihan umum lebih
demokratis
2)
Partai politik lebih
mandiri
3)
Lembaga demokrasi lebih
berfungsi
4)
Konsep trias politika
(3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang
demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak
rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara
pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi pancasila
hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung
didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang
mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan
Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar
demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang
mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari pembahasaan diatas
dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara
atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna,
berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh
rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Demokrasi dapat memberi
manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai
warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi,
menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Untuk menumbuhkan
keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang
menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat.
Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan
puralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. demokrasi membutuhkan
kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi
membutuhkan sikap kedewasaan. demokrasi membutuhkan pertimbangan moral.
Dalam perjalanan
sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah
diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi
Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
2. Saran
Di Indonesia demokrasi
bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah menjadi salah satu
sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam
katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan
duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara
menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Akan tetapi, dewasa ini
tidak sedikit para anggota parlemen yang “melupakan” rakyatnya ketika mereka
telah duduk enak di kursi “empuk”. Mereka sibuk dengan urusan pribadi mereka
masing-masing, mengutamakan kepentingan golongan, dan berpikir bagaimana
caranya mengembalikan modal mereka ketika kampanye. Fenomena ini sudah tidak
aneh lagi bagi bangsa Indonesia. Para elite politik saat ini, sudah tidak lagi
pada bingkai kesatuan, akan tetapi berada pada bingkai kekuasaan yang
melingkarinya. Seperti misalnya, adanya sengketa hasil pemilu,black campaign ketika
kampanye dan sebagainya, yang penting bisa mendapatkan kekuasaan. Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika pun telah luntur dalam dirinya.
Untuk itu, diharapkan
agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju Indonesia
yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
indonesia.html?=1) diakses pada tanggal 18 November, pukul 21:43
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka.
Jakarta
makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada
tanggal 15 November 2013, pukul 20:08
Hendro, Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan- politik/pengertian-demokrasi.html) diakses pada tanggal 17
November, pukul 22:29
perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html) diakses pada tanggal 20 November 2013, pukul 09:44
Rogaiyah, Alfitri.
2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau
Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan
Sulfa, 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo.
Kendari
tanggal 19 November,
pukul 19:17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar