MAKALAH TENTANG KONSTITUSI DI SUSUN UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH

DI SUSUN OLEH:
1. RIZKI SA’BANI
2. BEKTI NURCAHYANI
3. FAJRAH ANNISA SYARIFUDDIN
4. FITRI DIANI
5. SHOFI AWALIE KHAEZARANI
DOSEN PENGAMPU : DRS. ANWAR AULIA, M.PD
PRODI D-III KEPERAWATAN
POLITEKNIK
KESEHATAN KEMENKES BANTEN 2019/2020
KATA PENGANTAR
Segala
puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan bimbinganya, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat dan sebaik mungkin.Makalah ini kami susun
untuk memenuhi nilai dan tugas di mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang
membahas tentang “konstitusi”
Harapan
kami, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang berarti dalam pengajaran
Pendidikan kewarganegaraan. Meskipun
demikian, kami menyadari bahwa susunan dan materi yang terkandung dalam makalah
ini masih banyak kekurangannya. Untuk
itu, segala saran dan kritik sangat kami harapkan demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua.
Tangerang, 7
November
2019
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................... 2
C. Tujuan
..................................................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pengertian
Konstitusi............................................................................... 3
B. Istilah
Kontitusi................................................................................. ....... 5
C. Sifat
dan Fungsi Konstitusi................................................................. ....... 6
D. Tujuan
Konstitusi.............................................................................. ....... 7
E. Pentingnya
Konstitusi dalam negara.................................................. ....... 9
F. Perubahan
Konstitusi di negara Indonesia............................................... 10
G. Sejarah
Lahirnya Konstitusi di Indonesia.................................................. 11
H. Klasifikasi
Konstitusi.......................................................................... ..... 14
BAB III PENUTUP......................................................................................... ..... 16
A. Kesimpulan...................................................................................... ..... 16
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 17
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah
kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945
itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai
“kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang
dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar
(konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan
sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis
dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi
menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan
dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang
berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam
setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang
melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan
suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu.
Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah
merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi
pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan
pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan
kemanusiaan. Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan
dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat
dikatakan lebih baik dan sempurna.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian konstitusi ?
2.
Apa saja istilah konstitusi ?
3.
Apa saja sifat dan fungsi konstitusi ?
4.
Apa tujuan konstitusi ?
5.
Bagaimana pentingnya konstitusi dalam negara ?
6.
Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia ?
7.
Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
8.
Bagaimana klasifikasi konstitusi ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian konstitusi
2.
Untuk mengetahui istilah konstitusi
3.
Untuk mengetahui sifat dan fungsi konstitusi
4.
Untuk mengetahui tujuan konstitusi
5.
Untuk mengetahui pentingnya konstitusi dalam negara
6.
Untuk mengetahui perubahan konstitusi di Indonesia
7.
Untuk mengetahui sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
8.
Untuk mengetahui klasifikasi konstitusi
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris)
– constitutie (Bhs. Belanda) – constituer (Bhs.
Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa
Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang
disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1)
Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti
membentuk.
2)
Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume”
berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau
mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3)
Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang
lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
4)
Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan
sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama
antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5)
Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu
kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum.
Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang
mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
Dalam
perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke),
konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen
tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
Sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang
tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat :
a.
Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara
b.
Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan
bearjalan sejajar.
c.
Diterima oleh rakyat negara.Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan
sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar. Konstitusi
sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok
penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar
dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce),
konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut
dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn,
konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum
yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis
juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
· Die politische verfassung als
gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
· Die verselbstandigte rechtverfassung,
yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat
tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
· Die geschriebene verfassung, yaitu
menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang
tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok
penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum.
B. Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem
ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis
dan ada yang tidak tertulis.
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat.
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari
undang-undang. Dia membagi konstitusi dalam tiga pengertian antara lain:
a.
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan (Die Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b.
Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan
sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari unsur-unsur hukum ” Abstraksi ”.
c.
Ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku
dalam suatu negara.
Menurut Lord
Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi :
1.
Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang
mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2.
Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan
harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem
ketatanegaraan tertentu;
3.
Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara
penyelenggaraan ketatanegaraan;
4.
Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara
bagian.
C. Sifat dan Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika
masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila
konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian
rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah
sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat,
terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa
kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.
Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi. Sesuai
dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan
sebagai:
1)
Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2)
Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut,
konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi
dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati
posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.
Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat
dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar
yang digariskan oleh pendiri negara (the founding fathers). Konstitusi
memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara
menuju tujuannya.
D. Tujuan Konstitusi
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya
tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang
berate pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan
terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan
yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan
terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga
negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck,
menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1.
Jaminan hak-hak manusia;
2.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3.
Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1.
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2.
Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.
Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.
Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama
dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu
pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau
pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun
konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan
menjadi tiga tujuan, yaitu :
1.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus
pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2.
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa
sendiri;
3.
Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa
dalam menjalankan kekuasaannya.
E. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak
mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara.Negara dan konstitusi merupakan lembaga
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi,
dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau
Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus
tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht
van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan
barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah
perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the
founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam
mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan
ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan
cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo,
baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1)
Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2)
Wilayah Tertentu
3)
Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4)
Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup
menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum
dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau
Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama,
dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur
dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena
yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa
dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga
diktator.
Pada sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya
konstitusi dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat
oleh badan yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah
untuk memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.
F. Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan
UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
·
Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir.
·
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota
yang hadir.
Pasal 37
tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
·
Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi
negara.
·
Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3
dari sejumlah anggota MPR.
·
Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan
pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi
bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga
karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan
perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.
Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak
secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.
Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum
perubahan dilakukan;
3.
Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama
atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi
atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami
perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian
sebagai berikut:
1.
Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.
Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 -
5Juli 1959);
4.
Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember
2001);
7.
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 - 10
Agustus 2002);
8.
Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
G. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945
sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil
dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari
Sumatra, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
BPUPKI ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan
ultah Tenno Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI menentukan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi
Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama UUD 1945. tokoh-tokoh perumusnya
antara lain Dr.Rajman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto
Iskandardinata, Pangeran purboyo, Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD 1945 dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di
kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi
resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan
sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali
dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1.
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari
rancangan Undang – Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22
Juni 1945.
2.
menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil
dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.
memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden
dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4.
pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia(Komite Nasional).
Dengan terpilihnya atas dasar UUD 1945, maka secara
formal Indonesia sempurna menjadi sebuah Negara, sebab syarat – syarat yang
lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada, yaitu adanya :
1.
Rakyat .
2.
Wilayah.
3.
Kedaulatan.
4.
Pemerintahan.
5.
Tujuan Negara.
6.
Bentuk Negara.
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu
sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum
pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi
yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16
Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
(BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD.
Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat
membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKI berhasil membentuk
panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni
1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD
yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu
Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai
oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga
UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI
pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia
telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system
ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa
kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1)
UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949.
2)
Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan
konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3)
UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4)
UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia
dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
H. Klasifikasi Konstitusi
KONSTITUSI DAPAT
DIKLASIFIKASIKAN SEBAGAI BERIKUT :
a)
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1.
Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat
dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para
penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin
bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri
dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2.
Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang
panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.
b)
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1.
Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a.
Elastic.
b.
Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2.
Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan
undang-undang yang lain.
b.
Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang
berat.
c)
Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Derajat Tidak Tinggi
a.
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan
yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang
yang lain.
b.
Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan serta derajat.
d)
Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
a.
Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian
kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
b.
Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh
kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam
konstitusi.
e)
Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system
pemerintahan parlementer.
Konstitusi yang
mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat
diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula
sebaliknya.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.
Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau
undang-undang Dasar.
2.
Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau
undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
3.
Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu
tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga
dengan konvensi.
4.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi
seluruh warga Negara.
5.
Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang
dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara.
Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro. 1983. Asas-asas Hukum Tata
Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kusnardi, Moh. et.ai., 2000. Ilmu Negara. Jakarta:Gaya Media
Pratama.
Lubis, M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung:
Alumni.
Thaib, Dahlan,et.al. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Ubaidillah, Ahmad, et.al. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic
Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta
Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar