TUGAS MATA KULIAH
KEWARGANEGARAAN
RULE OF LAW
Dijadikan Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan

Disusun
Oleh :
1.
Aura Jessica Putri
2.
Diaz Aida Utami
3.
Neng Novi Husna Shofa
4.
Nur Hudriyah Dewi
5.
Reno Oktaviansyah
KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
POLITEKNIK KEMENKES
BANTEN
JURUSAN KEPERAWATAN
TANGERANG
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat karunia-nya lah makalah
kewarganegaraan ini dapat kami selesaikan dengan baik. Adapun maksud dan tujuan
kami dalam pembuatan makalah kewarganegaraan ini adalah untuk memenuhi tugas
kewarganegaraan. Selain itu, pembuatan makalah kewarganegaraan ini kami buat
untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita semua tentang kondisi Negara kita,
Indonesia. Kami menyadari bahwa
makalah kewarganegaraan yang telah kami buat ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang berguna dan
membangun dari semua pihak yang telah membaca makalah kami ini. Akhir kata,
kami mohon maaf yang sebesar besarnya apabila terdapat kesalahan di dalam
pembuatan makalah kewarganegaraan ini. Terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………..… i
DAFTAR ISI………………………………………………………… ii
BAB I…………………………………….………………….……… 1
PENDAHULUAN………………………………………..………… 1
A.
Latar Belakang………………………………………..……… 1
B.
Rumusan Masalah………………………………………..…… 1
C.
Tujuan………………………………………..……………….. 1
BAB II…………………………………………….…………..…….. 2
PEMBAHASAN……………………………….…………………… 2
A. Konsep
Rule Of ……………………………………….….… 2
B.
Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Materiil .......…. 3
C. Ciri-ciri
Negara Hukum……………………………………… 4
D.
Negara hukum Indonesia……………………………..…….. 5
E.
Hak Asasi Manusia…………………………………………. 6
F.
Penegakan Ham Di Indonesia…………………………….… 7
BAB III………….………………………………………………….. 9
PENUTUP………………………….………………………………. 9
A. Kesimpulan…………………….……………………..… 9
B. Saran…………………………….……………………… 9
DAFTAR PUSTAKA………….…………………………………… 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Rule of law di
Indonesia mengatur perundang-undangan di Negara Indonesia. Rule of law dan
negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar
mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan Rule of law hampir dapat
dikatakan sama, namun terdapat pula menjelaskan bahwa meskipun antar negara
hukum ada Rule of law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki
penekanan masing-masing. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan
raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu
perundang-undangan dan pelaksanaanya dalam hubungan dengan segala peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan
perundang-undangan itulah yangsering diistilahkan dengan Rule of law.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang tersebut dapat ditarik rumusan masalah :
- Apa
pengertian dari Rule of Law dan Negara Hukum?
- Bagaimana
ciri-ciri Rule of Law dan Negara Hukum?
- Apa
pengertian dari HAM dan macam-macamnya?
- Bagaimana
penegakkan HAM di Indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Rule of Law dan Negara Hukum
- Untuk
mengetahui ciri-ciri Rule of Law dan Negara Hukum
- Untuk
mengetahui pengertian dari HAM dan macam-macamnya
- Untuk
mengetahui bagaimana
penegakkan HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Rule of Law
- Pengertian
Rule of Law dan Negara Hukum
Rule of Law adalah kekuasaan publik
yang diatur secara legal. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap negara
yang legal senantiasa menegakkan Rule of Law. Rule of Law berdasarkan substansi
atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam suatu negara. Konsekuensinya setiap negara akan mengatakan mendasarkan pada
Rule of Law dalam kehidupan kenegaraannya, meskipun negara tersebut adalah
negara otoriter.
Menurut Philipus M. Hadjon dalam Buku
Pendidikan Kewarganegaraan misalnya bahwa Negara hukum yang menurut istilah
bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism,
yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. ( Buku Pendidikan
Kewarganegaraan) Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia adalah negara
hukum bukan negara kekuasaan.
Di dalamnya terkandung pengertian
adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya
prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang
diatur dalam UUD, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang
menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan
bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh setiap
penguasa. Oleh karena itu, Indonesia menganut prinsip Rule of Law,and not of
Man.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas
bahwa pengertian Rule of Law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian Negara
hukum. Negara yang menganut sistem Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip
yang jelas. Menurut Albert Venn Dicey dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan,
terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu :
a) Supremasi
aturan-aturan hukum,tidak adanya kekuasaan sewenangwenang
b) Kedudukan
yang sama di muka hukum
c) Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
B.
Negara
Hukum Formal dan Negara Hukum Materiil
Prinsip-prisip rule of law secara
formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
a.
Bahwa kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan ;
b.
Kemerdekaan Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
c.
Untuk memajukan
kesejahteraan umum, dan keadilan sosial ;
d.
Disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ;
e.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab ;
f.
Serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian inti rule
of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip rule of law
secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
- Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
- Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
- Segala
warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan, serta
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal
27 ayat 1),
d. Dalam
Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1),
e. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
Prinsip-prinsip rule of law secara
hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut
ketentuan-ketentuan hukum) the enforcement of the rules of law dalam
penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi
prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil
kajian, menunjukan keberhasilan the enforcement of the rules of law bergantung
pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982).
Hal ini didukung kenyataan bahwa rule
of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas
dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem
peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak
personal dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang
terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi
implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan
sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan di masyarakat.
C.
Ciri-ciri
Negara hukum
Setiap Negara pasti mempunyai suatu
hukum yang dianut, jadi suatu Negara hukum pasti mempunyai ciri-ciri tertentu.
·
Ciri-ciri Rechtstaat
(Negara hukum) menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
Hak
Asasi manusia Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
Pemerintahan berdasarkan peraturan - peraturan (Pendidikan Kewarganegaraan)
·
Ciri-ciri Negara Hukum
menurut Prof. Sudargo Gautama yaitu :
Terdapatnya
pembatasan negara terhadap perorangan. Asas legalitas Pemisahan Kekuasaan
(Pendidikan Kewarganegaraan)
D.
Negara
Hukum Indonesia
a) Landasan
Yuridis
Negara hukum Indonesia Dasar pijakan
bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas
pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan ketiga, yang berbunyi Negara Indonesia
adalah negara hukum. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia kita temukan
dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintah negara, yaitu
sebagai berikut :
1. Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
b) Perwujudan
Negara Hukum di Indonesia
Syarat-syarat pemerintahan yang
demokratis di bawah rule of law yang dinamis, yaitu :
1.
Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus
ula menentukan teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak
yang dijamin.
2.
Lembaga kehakiman yang
bebas dan tidak memihak.
3.
Pemilihan umum yang
bebas.
4.
Kebebasan menyatakan pendapat.
5.
Kebebasan berserikat/berorganisasi
dan beroposisi.
6.
Pendidikan
kewarganegaraan (Azhary, 1995:59)
E.
Hak
Asasi Manusia (HAM)
a. Pengertian
HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM
seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
b.
Macam-macam HAM
1) Hak
asasi pribadi / personal Right
Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pindah tempat Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing
2) Hak
asasi politik / Political Right
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3) Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
4) Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5) Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan
dan penyelidikan di mata hukum.
6) Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan Hak mendapatkan pengajaran Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
F.
Penegakan
HAM di Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak
asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap
umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran
HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi
untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan
atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional.
Penegakkan hak asasi manusia
membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Persaingan berbagai kekuatan
politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama,
persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan
diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan?
Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih
menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca
tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati demikian, diera reformasi
dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama
menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan
perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini
tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di
Indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa
dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat
struktural (berkenaan dengan budaya masyarakat).
Walau demikian hambatan tersebut
sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia
menjadi surut. Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak
asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi
(eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri
kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus
berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan
martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Rule of Law berdasarkan substansi atau
isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
suatu negara. Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan
UUD 1945 yang menyatakan:
a. bahwa
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan ;
b. kemerdekaan
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
c. untuk
memajukan kesejahteraan umum, dan keadilan sosial ;
d. disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia ;
e. kemanusiaan
yang adil dan beradab ; f
f. serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law adalah
jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial. HAM / Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
B.
Saran
Saran yang dapat kami sampaikan
sebagai pelajar / mahasiswa kita harus bisa menegakkan hukum yang ada di
Indonesia dan menaati segala hukum yang ada di Indonesia karena kita ketahui
bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Apabila dalam Negara Indonesia
hukumnya ditegakkan dan ditaati oleh setiap kalangan masyarakat baik rakyat
yang ada dalam kalangan kecil sampai pejabat pejabatnya maka Negara Indonesia
akan menjadi Negara yang kondusif dan bahkan bisa menjadi Negara yang maju.
Selain itu kita juga harus bisa melindungi warga Negara Indonesia baik yang ada
di dalam dan luar negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan.2007. Pendidikan Kewaarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Paradigma.
Yogyakarta Undang-Undang Dasar 1945